Rabu, November 09, 2011

Jenjang Karir Perawat di RS


Sebenarnya yang dicanangkan oleh PPNI tentang penetapan jenjang karir perawat pada Perawat Klinik menurut saya cukup ideal. Ada PK 1, PK 2, PK 3, PK 4. Seorang perawat yang telah memiliki kompetensi PK 3 maka dia tinggal mempertahankan kompetensi secara periodik untuk di asses kembali. Karena bicara jenjang karir, tentu dia tidak akan turun menjadi PK 1 atau PK 2 lagi, kecuali karena alasan tertentu yang sangat ekstrim.
Berbeda dengan pemahaman banyak teman-teman perawat di rumah sakit, yang menganggap sebagai Perawat Pelaksana, Ketua Team, Kepala Ruang, Supervisor adalah jenjang karir. Pemahaman ini akan membawa mindset perawat dalam kondisi stagnan. Bisa dibayangkan, apabila ada seorang perawat baru berusia 35 tahun, karena dinilai kompeten, kemudian dia diangkat menjadi Kepala Ruang. Pertanyaannya, apakah dia akan menjadi Kepala Ruang sampai pensiun karena tidak ada job di atasnya? Supervisor sudah penuh, Kasie sudah lengkap, Kabid juga sudah ada.
Bila terus berlanjut, kapan perawat yunior dengan pendidikan tinggi dan dia memiliki kompetensi yang baik dalam manajerial bisa menjadi kepala ruang? Kapan dia memiliki kesempatan untuk naik menjadi Ketua Team karena Ketua Team dan Kepala Ruang di situ rata-rata masih muda.
Keadaan ini akan menjadikan lingkungan yang tidak kondusif, tidak ada atmosfer kompetisi, perawat yunior pun hanya akan menjadi penonton tanpa ada kemauan untuk berkembang lebih baik, karena yang tertanam dalam pikiranya “ngapain begini begitu, toh sama saja”. Ini tentu akan merusak suasana pembelajaran dan kompetisi untuk lebih maju dan lebih baik.
Sebenarnya kita bisa menerapkan model seperti di sekolah. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah telah mengarah pada sistim pembinaan yang cukup baik. Ada dua aspek penting dalam kedua Kepmen tersebut yaitu : Kepala Sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan masa jabatan Kepala Sekolah selama 4 (empat) tahun serta dapat diperpanjang kembali selama satu masa tugas berikutnya bagi kepala sekolah yang berprestasi sangat baik. Status Kepala Sekolah adalah guru dan tetap harus menjalankan tugas-tugas guru, mengajar dalam kelas minimal 6 jam dalam satu minggu di samping menjalankan tugas sebagai seorang manajer sekolah. Begitu juga ketika masa tugas tambahan berakhir maka statusnya kembali menjadi guru murni dan kembali mengajar di sekolah.
Bila gambaran ini diterapkan di rumah sakit kepada perawat, maka setiap perawat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ketua team, kepala ruang atau supervisor. Cukup seorang kepala ruang memiliki masa kerja empat tahun, bisa diperpanjang satu periode di ruang yang sama, setelah dua periode tapi kompetensinya tetap baik, bisa dipindah ke ruang lain tapi tetap sebagai kepala ruang. Atau bahkan menjadi supervisor, atau menjadi ketua team atau menjadi perawat pelaksana biasa.
Ini mungkin hanyalah wacana yang memunculkan pro dan kontra. Penentangan pertama jelas dari mereka yang merasa senior. Karena mereka merasa tidak pantas lagi kalau harus masuk shift sore dan shift malam ketika menjadi perawat pelaksana.
Kondisi ini sebenarnya bisa diantisipasi dengan cara atmosfer pembelajaran tetap diciptakan, kesadaran sebagai perawat dipertahankan. Orang yang memiliki kompetensi manajerial baik dan diakui betul oleh komunitasnya, mengapa tidak dipertahankan sebagai kepala ruang dan mungkin hanya dipindahkan ke ruang lain. Dan kalau toh dengan terpaksa harus menjadi perawat pelaksana lagi, itupun harus disadari betul, karena memang pasien kita membutuhkan waktu 24 jam mendapatkan perawatan. Tidak senior tidak yunior, kalau kita menyadari posisi kita sebagai perawat, konsekuensi itu musti harus diterima.
Dengan wacana Jenjang Karir Perawat yang dicanangkan PPNI (PK1, PK2, PK3, PK4) bila diterapkan betul, niscaya akan mampu membawa kualitas perawat menuju kepada arah yang ideal, membawa kompetisi ke arah yang baik dan membangkitkan semangat perawat untuk selalu berpacu meningkatkan kompetensinya
.

Senin, Agustus 02, 2010

ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

Etika khusus yang mengatur tanggung
jawab moral para perawat.

l .Kesepakatan moralitas para perawat.
Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.
Sumber Etika Profesi keperawatan :

1. Etika Kesehatan.
2. Etika umum yang berlaku di masyarakat,
3. Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.

Etika Kesehatan :
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.

Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimalal :

1. tritmen pada pasien yang menghadapi ajal
2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien
    sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
3. Bioetika
4. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.

Contoh penerapan :
1 Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan /tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan.
- dalam kondisi MBO.


ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

Etika khusus yang mengatur tanggung
jawab moral para perawat.
Kesepakatan moralitas para perawat.
   Disusun oleh Organisasi profesi, berdasarkan suatu sumber yang ada dilingkungan; baik lingkungan 
   kesehatan, lingkungan konsumen dan lingkungan Komunitas Keperawatan.

   Sumber Etika Profesi keperawatan :
1. Etika Kesehatan.
2. Etika umum yang berlaku di masyarakat,
3. Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.

Etika Kesehatan :
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai – nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai – nilai individu dan masyarakat.

Menurut Soeyono Soekamto (1986), Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan baik yang disetujui maupun tidak disetujui, serta mencakup rekomendasi bagaimana bersikap/ bertindak secara pantas dalam bidang kesehatan.
Etika Kesehatan mencakup ruang lingkup minimalal :

1. tritmen pada pasien yang menghadapi ajal
2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien
    sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
3. Bioetika
4. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.

Contoh penerapan :
1 Tritmen pada pasien yang menghadapi ajal :
- Pemberian O2 -> diteruskan / di stop.
- Program pengobatan diteruskan / tidak
- Suport terapi ( RJP ) sampai kapan.
- dalam kondisi MBO.

2. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan
    pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
- Pasien teriminal
- Status vegetatif
- pasien HIV /AID
- pasien mendapat terapi diet
- pasien menghadapi tindakan medik
-operasi, pemakaian obat yangharganya mahal dll.

3 Bioetika :
- aborsi, pembatasan kelahiran,sterilisasi, bayi tabung, tranplantasi organ dll.

4 Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
- permintaan informasi data pasien,
- Catatan medik,
- Pembicaraan kasus pasien.

Etika umum yang berlaku di masyarakat :
- Privasi pasien,
- Menghargai harkat martabat pasien
- Sopan santun dalam pergaulan
- saling menghormati,
- saling membantu.
- peduli terhadap lingkungan

Etika Profesi keperawatan dunia  ICN.
Etika Keperawatan terkandung adanya nilai – nilai dan prinsip – prinsip yang berfokus bagi praktik Perawat.
Praktik perawat bermuara pada interaksi profesional dengan pasien serta menunjukan kepedulian perawat terhadap hubungan yang telah dilakukannya.

8 prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :
1. Respek
2. Otonomi
3. Beneficence ( kemurahan hati)
4. Non-maleficence,
5. Veracity ( kejujuran )
6. Kridensialitas ( kerahasiaan )
7. Fidelity ( kesetiaan )
8. Justice ( keadilan )

1 Respek :
  • perilaku perawat yang menghormati / menghargai pasien /klien. hak – hak pasien,penerapan inforned consent
  • Perilaku perawat menghormati sejawat
  • Tindakan eksplisit maupun implisit
  • simpatik, empati kepada orang lain.
.2 Otonomi :
  • hak untuk mengatur dan membuat keputusannya sendiri. Tetapi tidak sebebas – bebasnya ada keterbatasan dalam hukum,kompetensi dan kewenangan.
  • perlu pemahaman tindakan kolaborasi.
3 Beneficence ( kemurahan hati) :
berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan hal yang baik dan tidak membahayakan orang lain.
lanjutan :Pada dasarnya seseorang diharapkan dapat membuat keputusan untuk dirinya sendiri , kecuali bagi mereka yang tidak dapat melakukannya.seperti:bayi dan anak pasien koma,keterbelakangan mental / kelainan kejiwaan.

4 Non-maleficence:
Prinsip  berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkankerugian / cidera pasien.
- Jangan membunuh
- jangan menyebabkan nyeri/penderitaan lain.
- jangan membuat orang lain tidakberdaya.
- Jangan melukai perasaan

5 Veracity ( kejujuran ) :
Kewajiban perawat untuk mengatakan suatu kebenaran. Tidak bohong tidak menipu. Terutama dalam proses informed consent.Perawat membatu pasien untuk memahami informasi dokter tentang rencana tindakan medik / pengobatan dengan jujur.

6 Kridensialitas ( kerahasiaan ) :
Prinsip ini berkaitan dengan kepercayaan pasien terhadap perawat. Perawat tidak akan menyampaikan informasi tentang kesehatan pasien kepada orang yang tidak berhak.
Prinsip  Info diagnose medik diberikan oleh dokter. Perawat memberi onfo kondisi kesehatan umum
.
7 Fidelity ( kesetiaan ) :
Ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk selalu setia pada kesepakatan dan tanggung jawab yang telah dibuat.
Tanggung jawab perawat dalam tim
-asuhan keperawatan kepada individu, pemberi kerja , pemerintah dan masyarakat.

8 Justice ( keadilan ) :
Berkenaan dengan kewajiban perawat untuk adil kepada semua orang . Adil  tidak memihak salah satu orang. Semua pasien harus mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhannya.
Kebutuhan pasien klas Utama berbeda dengan kebutuhan pasien klas III.

Etika Profesi keperawatan disususun oleh Oragnisasi secara tertulis
  “ KODE ETIK KEPERAWATAN “

Fungsi Kode Etik :
Umum :
digunakan untuk mengontrol perilaku perawat dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi, sehingga konsumen mendapatkan kepercayaan dari pelayanan keperawatan
Fungsi khusus untuk :
1. Mengatur tanggung jawab moral perawat didalam praktik.
2. Pedoman perawat dalam berperilaku dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi.
3. Mengontrol / menentukan keputusan dalam sengketa praktik, oleh Oraganisasi profesi, termasuk dalam 
    memberikan sanksinya.

“ KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA “
- disusun dan diputuskan dalam Munas I tahun 1976.
- Diadakan revisi dalam Munas PPNI VI di Bandung tahun 2000.
- Berisi tanggung jawab Perawat terhadap ; Klien / pasien, perawat dan praktik, perawat
  dan  masyarakat,Perawat dan teman sejawat dan perawat dengan profesi
 
Teks Kode Etik Keperawatan Indonesia tahu 2000.
 
Bab I Perawat dan klien :
 
1. Perawat dalam memberikan perawatan thd klien, dan tidak terpengaruh kedudukan sosial politik dan agama yang dianut serta warna kulit.umur,jenis kelamin, aliran pertimbangan kebangsaan, kesukuan.

2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai – nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidupberagama dari klien 
.
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang memebutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan 
kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Bab II Perawat dan Praktik

1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang
    menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangakan
    kemampuan serta kualifikasi seseorang dalam melakukan konsultasi, menerima delegasi dan 
    memberikan delegasi kepada orang lain.
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukan perilaku 
    profesional.

Bab III Perawat dan masyarakat :
Perawat mengemban tugas tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan memdukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
 
Bab IV Perawat dan Teman sejawat :
 
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
    kesehatan lainnya, dalam memelihar keserasian suasana lingkungan kerja maupun tujuan pelayanan
    kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
    secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

Bab V Perawat dan Profesi :
 
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan 
    serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai pengembangan profesi keperawatan.
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja 
    yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi. 
sumber :http://askep-askeb.cz.cc/2010/01/etika-profesi-keperawatan.html

Kamis, Juni 03, 2010

MARS PPNI

MARS PPNI
dalam bentuk mp3 download disini

Persatuan perawat nasional Indonesia
Ujud ikatan profesi perawatan
Tempat membina dan mengembangkan kemampuan diri
Dalam membuktikan keberadaannya


Menapaklah dengan keyakinan lebih pasti
Sejajar dalam abdikan diri
Bangkit berdiri dan langkahkan kakimu itu
Menatap hari esok penuh asa

Wahai perawat Indonesia bangkitlah dan majulah
Untuk menolong sekalian yang menderita
Kuatkanlah pribadimu tingkatkan pengetahuan
Untuk membrikan asuhan keprawatan


Kita melangkah untuk mengisi pembangunan
Bangsa Negara Indonesia
Untuk menghantar bangsa nuju sehat semua
Dengan semangat jiwa Pancasila

Maju perawat majulah dalam kancah pembangunan
Tunjukkanlah pada sekalian orang
Jadilah perawat model kesehatan bangsa kita
Jadilah teladan dalam hidup sehat

Bangkitlah perawat seluruh Indonesia
Dalam mengemban citra profesi
Menjunjung tinggi kode etik perawatan
Laksanakan panggilan tugas mulia

Tercapai derajat kesehatan seoptimal mungkin
Bagi warga Negara Indonesia
Sebagai bukti kiprahnya mahkota putih suci
Dalam mendukung pembangunan kesehatan

Dengan organisasi PPNI yang kokoh
Padu bersatu serta selaras
Perawat Indonesia kan mampu angkat
Citranya di mata insan dunia